Desanapan: Pemerintah Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2026 pada Hari Selasa 10/02/2026, bertempat di Aula Kantor Desa Napan.
Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.
Kepala Desa Napan Wendelinus Kefi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT dilakukan secara terbuka dan melalui musyawarah bersama agar bantuan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Beliau Juga Menyampaikan bahwa Penerima BLT Untuk Tahun Anggaran 2026 tidak sebanyak tahun lalu dikarenakan adanya pemotongan Dana Desa untuk Program KDMP.
“Penetapan penerima BLT Dana Desa harus melalui musyawarah agar transparan dan adil bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas dan menyepakati daftar calon penerima bantuan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti keluarga miskin, lansia, serta warga yang kehilangan mata pencaharian.
Setelah melalui pembahasan bersama, Musdes akhirnya menetapkan sebanyak 12 KPM sebagai penerima BLT Dana Desa tahun 2026 di Desa Napan.
Dengan adanya Musdes ini, diharapkan penyaluran BLT Dana Desa dapat berjalan lancar, transparan, dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.
